Menurut Islam seorang anak itu mulai diajarkan sholat ketika mulai berumur 7 tahun. Pada saat itu dengan tertatih tatih mulai dikenalkan bagaimana menegakan shalat secara ilmu fiqih. Bagaimana cara shalat secara fiqih bisa dibaca pada buku buku pedoman shalat.
Jadi secara kasat mata jika seseorang telah betul gerak dan lafadz yang diwajibkan secara fiqih maka telah sah lah shalat seseorang muslim tersebut. Demikianlah seorang anak yang sholeh sejak dari kecil hingga beranjak dewasa bahkan hingga masuk liang kubur kalau tidak menambah apa yang dituntunkan oleh Nabi Alloh, maka tetaplah mereka itu dengan shalat secara Fiqih.