Aqiqah

Aqiqah adalah penyembelihan binatang pada hari mencukur rambut bayi, dan merupakan ibadah yang di syari’atkan oleh Allah SWT melalui Rasulullah SAW dalam sabdanya “setiap anak yang lahir itu terpelihara dengan Aqiqah nya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh (dari hari kelahirannya), dicukur dan diberi nama” (HR Abu Dawud, al-Turmudzi dan Ibnu Majah)

Lebih lanjut dijelaskan: “Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat agar menyembelih Aqiqah untuk anak lelaki 2 (dua) ekor kambing yang umurnya sama dan anak perempuan seekor kambing”. (HR. Al-Turmudzi)

Begitu pentingnya Aqiqah, maka secara umum para ulama menyatakan Aqiqah hukumnya adalah sunnah mu’akkad, yaitu sunnah yang sangat dipentingkan.

Inilah wujud kasih sayang, harapan dan do’a dari orang tua terhadap anaknya agar menjadi anak yang sholeh/sholehah dan tentu saja selamat di dunia maupun di akhirat. Begitulah Islam mengajarkan kepada kita tentang kasih sayang pada buah hati.

  • Menghidupkan sunnah Rasulullah SAW melaksanakan Aqiqah dan menyebarkannya ke masyarakat yang membutuhkan
  • Menjalin hubungan kasih sayang dan ukhuwah serta kepedulian antar sesama
  • Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak
  • Membantu mengembangkan peternakan domba kambing di Indonesia

Pada aspek sosial, ibadah Aqiqah dapat menjalin ukhuwah pada sesama tatkala setiap kambing yang disembelih lalu dimasak, lalu masakannya dibagikan kepada masyarakat yang tak berpunya (dhuafa).

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallohu alaihi wa Sallam, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)

Dan bila tidak dapat melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke-14, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke-21, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallohu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits Hasan riwayat Al Baihaqiy)

Namun setelah 3 minggu masih belum mampu, maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu. Karena pelaksanaan pada hari-hari ke-7, ke-14 dan ke-21 adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke-7.

Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa, wallahu ‘Alam.

3 thoughts on “Aqiqah”

Leave a Comment