Bentuk dan Nama Perjanjian Internasional

Berikut ini adalah artikel mengenai beberapa bentuk dan nama Perjanjian Internasional yang meliputi Traktat, Konvensi, Deklarasi, Piagam, Pakta, ย Persetujuan, Protokol, Perikatan, Modus vivendi, Charter, Pertukaran nota, Proses verbal, Convenant, Ketentuan umum, Kompromis, dan Ketentuan penutup.

Traktat (treaty) : yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.

Konvensi (convention) : yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.

Deklarasi (declaration) : yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.

Piagam (statue) : yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.

Pakta (pact)ย  yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.

Persetujuan (agreement) : yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.

Protokol (protocol) : yaituย  persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.

Perikatan (arrangement) : yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.

Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.

Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.

Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.

Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.

Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.

Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.

Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.

Ketentuan penutup (final act) : yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

33 thoughts on “Bentuk dan Nama Perjanjian Internasional”

  1. wuuiiihh.. banyak amat ternyatra
    sepertinya ku sekolah dulu gada de
    *gak ada apa kamu aja bolos sekolah Ros? wkwkw

    Reply
  2. Gan maaf ada kesalahan, buat protokol itu menurut guru saya adalah "persetujuannya tidak resmi Dan pada umumnya TIDAK dibuat oleh kepala negara untuk mengatur masalah masalah tambahan seperti penafsiran klausal klausal tertentu"

    Reply

Leave a Reply to nurlina Cancel reply