Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan atau mencuci bagian yang terkena oleh najis itu.
Allah Swt berfirman: “Dan bersihkanlah pakaianmu” (QS. Al-Muddatsir : 4)
Di ayat lainnya Allah Swt menyatakan: “Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (QS. Al-Baqarah : 222)
Rasulullah Shollallohu’alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
“Kesucian itu sebagian dari iman” (HR. Muslim)
Pembagian Najis
Najis terbagi menjadi tiga yaitu:
- Najis Mukhoffafah (Najis Ringan)
Najis mukhoffafah atau najis ringan ialah kencing bayi yang umurnya belum dua tahun dan belum makan sesuatu selain dari susu ibunya (susu yang dicampur gula atau tepung itu hukumnya seperti selain susu). - Najis Mugholladzoh (Najis Berat)
Najis mugholladhoh atau najis berat ialah anjing dan babi dan keturunan dari keduanya atau salah satu dari keduanya. - Najis Mutawassitah (Najis Sedang)
Najis mutawasitah adalah najis selain dari najis mukhoffafah dan najis mugholladzoh.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua:
- Najis ‘Ainiyah (Tampak)
Yaitu najis yang berwujud/terlihat. - Najis Hukmiyah (Tidak tampak)
Yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
– – – – –
Segala Sesuatu Asalnya Hukumnya Suci
Terdapat suatu kaedah penting yang harus kita perhatikan yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci. Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu najis maka dia harus mendatangkan dalil. Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil atau mendatangkan dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci. Menyatakan sesuatu itu najis berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan butuh dalil.
Beberapa Macam Najis Berdasarkan Klasifikasinya:
Anjing
Anjing adalah hewan yang dianggap najis menurut pandangan Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal. Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang salah satunya adalah dengan menggunakan (dicampur) tanah.
Berdasarkan sebuah hadist: “Apabila ada anjing menjilati bejana (tempat makan minum) salah seorang diantara kalian, maka hendaknya membuang isinya dan mencuci bejana itu sebanyak tujuh kali yang pertama dengan (campuran) tanah. “(HR. Muslim)
Babi
Semua tubuh Babi najis meskipun disembelih menurut syariat Islam.
Allah Swt berfirman: “Diharamkan bagi kalian (makanan) bangkai, darah dan daging babi” (Al-Maidah : 3)
Kotoran Manusia dan Kencing Manusia
Adapun najisnya kotoran manusia, berdasarkan sabda Rasulullah Saw :
“Jika salah seorang di antara kalian menginjak najis dengan sandalnya, maka tanah adalah pensucinya.” ( HR. Abu Daud. Hadist Sahih)
Sedangkan keterangan yang menunjukan air kencing manusia itu najis dari riwayat Anas ra, bahwa seorang Arab badui kencing di masjid, lalu para sahabat berdiri (marah) kepadanya, kemudian Rasulullah saw bersabda : “Biarkan ia, jangan kalian menghentikannya!” (Anas ra berkata, “Setelah selesai beliau memerintahkan mengambil an satu ember air, lalu disiramkan di atasnya. “(HR. Bukhari Muslim)
Bangkai
Bangkai adalah hewan yang matitanpa disembelih secara syari’at. Bangkai tersebut najis berdasarkan ijma. Nabi saw bersabda : “Jika kulit bangkai telah dimasak, maka ia menjadi suci.”
Darah dan Nanah
Semua jenis darah termasuk nanah adalah najis. Dikecualikan:
- Sisa darah dalam daging, urat-urat dan tulang hewan yang telah disembelih, atau darah ikan. Atapun darah yang tampak ketika memasak daging, maka hal itu tidak mengapa (ma’fu anhu).Aisyah ra berkata: “Kami pernah makan daging, sedang padanya masih terdapat darah yang menempel pada kuali.” Darah atau nanah sedikit yang berasal dari bisul atau luka sendiri (bukan luka orang lain).
- Dalilnya seperti dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan:“Bahwa orang-orang muslim pada permulaan datangnya Islam, mereka mengerjakan shalat dalam keadaan luka. Seperti Umar bin Khaththab yang mengerjakan shalat, sedang darah lukanya mengalir.”Darah nyamuk, kutu kepala atau binatang kecil lainnya yang darahnya tidak mengalir.
Ketika membicarakan permasalahan ini banyak ulama yang merujuk kepada hukum khamar (arak). Jumhur Madzhab empat (Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat terhadap kenajisan khamar. Pendapat yang demikian ini dibenarkan penisbatanya kepada mereka oleh Imam Ibnu Taimiyah. Karena khamar itu nasji ainnya (dzatnya), maka mereka berpendapat haram menjadikanya sebagai komoditas jual beli. Karena adanya hadits yang menyebutkan : “Sesungguhnya Allah yang mengaharmkan meminumnya, juga mengharamkannya menjualnya”.
Muntah manusian najis baik orang dewasa atau anak ila hanya sedikit maka hal itu dimaafkan (tidak najis).
Dalam Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq maupun dalam Al-Majmu karya Imam Nawawi, atau kitab fikih lainnya menyebutkan bahwa muntah itu najis dan menjadi kesepakatan para ulama (Ittifaq Ulama). Namun tidak disebutkan dalil yang menunjukan dalil najisnya muntah. Sehingga sebagisn ahli fikih kontemporer semisal Syeikh Albany, Syaikh Kamil Uwaidah bahwa muntah itu suci karena tidak ada dalil yang menunjukan najis.
Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.
Hukum wadi juga najis. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.”
Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.
Hukum madzi adalah najis sebagaimana terdapat perintah untuk membersihkan kemaluan ketika madzi tersebut keluar.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,“Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Perintahkan dia untuk mencuci kemaluannya kemudian suruh dia berwudhu”.”
Apabila ada sesuatu yang diragukan najis atau suci nya, maka hendaklah kita cari dalil tentang kenajisannya. Apabila tidak ada dalil yang menyebutkaan bahwa sesuatu itu najis, maka kita kembalikan pada hukum asalnya bahwa segala sesuatu itu hukum asalnya suci.