Hukum dan Tata Cara Qurban Menurut Madzhab Syafi’i

Wah, tak terasa besok udah Hari Raya Idul Adha. Malam ini Takbir berkumandang dimana-mana. Yah, disela-sela waktu takbiran malam ini masih kusempatkan diri ini untuk merawat ‘kebun’ tercintaku ini.

Dan kali ini aku mau share sedikit ilmu tentang Qurban. Yang mau ku share disini adalah hukum dan tata cara Qurban menurut Madzhab Syafi’i.

Menurut Bahasa, Qurban berasal dari bahasa Arab QORUBA yang berarti : dekat. Qurban berarti Pendekatan (PeDeKaTe). Maksudnya ibadah qurban ini adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (Taqorrub).

Menurut istilah, Qurban berarti acara penyembelihan binatang ternak yang dilakukan pada hari raya haji (Idul Adha), yaitu tanggal 10, hari Tasyrik (11, 12 dan 13) Dzulhijjah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad bagi muslim, yang baligh dan berakal. Tiga hal ini juga menjadi syarat atas setiap perintah yang wajib dan yang sunnah. Khusus untuk melaksanakan ibadah Qurban, juga disyaratkan mampu secara ekonomi untuk melaksanakannya sebagaimana ibadah haji (yang belum mampu ‘seperti aku’ ga usah ngoyo, nanti siapa yang nerima daging qurban nya kalo semuanya pengen kurban 😀 ).

Syarat Sah Berqurban
Syarat sah melakukan qurban adalah sebagai berikut :

  1. Binatang qurban hendaknya tidak cacat. Seperti rusak matanya, sakit, pincang, kurus dan tidak berdaya.
  2. Binatang qurban telah mencapai umur tertentu. Bagi domba telah berumur satu tahun lebih atau telah berganti gigi (poel), kambing telah berumur dua tahun lebih dan sapi atau kerbau telah berumur dua tahun lebih. Bagi sapi atau kerbau berlaku untuk korbannya 7 orang berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah yang mengatakan, bahwa Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, satu ekot unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan satu ekor domba/kambing untuk satu orang diqiaskan kepada denda (dam) meninggalkan wajib haji.
  3. Qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Yaitu mulai terbit fajar Tanggal 10 Dzulhijjah, sebaiknya setelah melaksanakan shalat idhul adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Sunnah-sunnah dalam Berqurban

  1. Memilih binatang qurban yang gemuk (jangan eman-eman kalo qurban pasti bakal diganti koq)
  2. Mengikat binatang qurban beberapa hari menjelang idhul Adha sebagai syi’ar (tapi juga diberi makan lho!).
  3. Tidak memotong kuku dan bulu binatang qurban sejak awal bulan Dzulhijjah (lebih baik dibersihkan saja).
  4. Membaca basmallaah ketika menyembelih hewan qurban (yang wajib adalah menyebut Nama Allah saat menyembelih).
  5. Membaca shalawat atas nabi Muhammad SAW. dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  6. Membaca takbir.
  7. Berdo’a agar diterima qurbannya.
  8. Melakukan penyembelihan qurbannya dengan tangannya sendiri bagi pria, sedangkan bagi wanita mewakilkan kepada pria.
  9. Kalau penyembelihannya diwakilkan, orang yang berkurban menghadiri penyembelihan kurbannya.

Bolehkah orang yang beribadah qurban memakan daging qurban nya sendiri? Menurut mazhab Syafi’ii, Maliki, dan Hanafi, orang yang beribadah qurban boleh hukumnya untuk memakan daging qurban nya sendiri, dan boleh pula bagi keluarga nya yang menjadi tanggung jawabnya untuk ikut serta memakannya. Bahkan sunnah untuk memakan daging qurban nya sendiri. Sedangkan menurut mazhab Hambali adalah wajib memakan nya.

Menurut Madzhab Syafi’i, tidak boleh memberikan daging qurban kepada orang non muslim, sebagaimana zakat fitrah. Karena ia tidak digolongkan dalam kelompok orang yang berhak menerimanya.

Tidak boleh memberikan kepada fakir dan miskin daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama secara keseluruhan karena hak mereka adalah hak kepemilikan dan bukan hak untuk makan, sehingga mereka akan dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan, misalnya mereka butuh menjual daging nya.

Akan tetapi, boleh juga memberikannya sebagiannya dalam bentuk daging mentah dan sebagian lainnya setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama. Hal ini berbeda dengan pemberian kepada orang kaya (cukup ekonominya), yakni boleh memberikan kepadanya daging qurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama (karena mereka memang tidak butuh menjual daging nya).

Hmmm… kayaknya udah cukup panjang ya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat buat teman-teman.

44 thoughts on “Hukum dan Tata Cara Qurban Menurut Madzhab Syafi’i”

  1. @Piasa: Ssst… jo banter-banter nek ngomong Poel, dadi rebutan ngku (pengen nyate daging alot, hehehe…)

    @Tuanhendro: Sama sama… Hmmm… MDA? apaan ya…

    @Anas: Hehehe… kalo itu sih kayaknya ga’ niat Qurban, cuma pengen manfaatin hewan sortir an daripada dibuang. wakakak…

    @Uny: Semoga Tahun depan kita sama-sama bisa Qurban Mbak… Amiiin

    @Ufianda: Selamat Idul Adha juga… ayo nyate2…

    Reply
  2. @tary: Terima Kasih mbak Tary… this is a piece of Fiqih Islam Law…

    @zaki: Terima kasih juga… udah dibaca kan… :n:

    @technosurvivor: Dirimu juga udah 10 Komentar nuw… Wkwkwkwk… udah mampir Bos…

    @sutrisno: Sama-sama…

    @DianRibut: Kunjungi Blog ini ->Miftahur.com 😀

    Reply
  3. @yos: Udah tak konfirm di Blognya sampean Mas… 🙂 :l:

    @Wong Jalur: Terima Kasih Mas… :q: Salam kenal juga… Salah Hangat dari Nganjuk

    @Kuliah Gratis: Semoga Tahun depan bisa… Amiiin…

    @anny: Yups… :i:

    @mala: :n: Buat ganti Avatar bisa langsung ke gravatar.com aja Mbak… ^_^

    @Huda: Terima Kasih Mas Huda… :q: Salam Kenal Mas…

    Reply
  4. @vany: Udah kak!!! Makasih juga kunjungannya…

    @Kika: Amiiin…

    @Ian: Kita senasib… :i:

    @bidan desa: Sama-sama Bu… :q:

    @demoffy: Fasiq??? :a: Fasih kaliy… :i: hayhay…(Miftahur sok mode on) 😀

    @dobleh yang malang: Terima Kasih… udah dibaca kan… :n: Salam kenal…

    Reply
  5. Terimakasih atas pencerahannya, kebetulan neh lagi musim qurban. boleh minta tambahan pencerahan dalil yang kuat tentang memberi daging qurban kpd Non-Muslim adalah Haram. karena hal ini menjadi perdebatan diantara teman2. Syukron

    Reply
  6. Assalamu’alaikun Bro,
    Sebaiknya anda mencantumkan sumber rujukan buku/kitab yang menjadi acuan anda, sehingga kami bisa melihat/membacanya lebih detail serta untuk menghindari fitnah yang mengatas namakan Imam As Syafi’i rahimahullah
    terima kasih

    Reply
  7. wah.. doain aq semoga sehat wal ‘afiat insya allah tahun tahun ini ane berniat untk qurban …. untuk di ingatin

    Reply
  8. trma kasih…

    saya ingin tahu sdkit tentang kata kunci yang bapaktulis yaitu masalah ”qurban sudah ditentukan dan binatang cacat”

    Reply
  9. Assalamu alaikum wr. Wb.

    Afwan saya MAU tanya,,, ukh
    Apa boleh orang yg mau berqurban tapi belum aqiqah???
    Apakah sebelum qurban harus aqiqah dulu???

    Dan hukumnya aqiqah itu apa???

    Syukron 😊🙏

    Reply
  10. Assalamu alaikum wr. Wb.

    Afwan saya MAU tanya,,, Akhi
    Apa boleh orang yg mau berqurban tapi belum aqiqah???
    Apakah sebelum qurban harus aqiqah dulu???

    Dan hukumnya aqiqah itu apa???

    Syukron 😊🙏

    Reply

Leave a Comment