Berikut ini adalah artikel mengenai beberapa bentuk dan nama Perjanjian Internasional yang meliputi Traktat, Konvensi, Deklarasi, Piagam, Pakta, ย Persetujuan, Protokol, Perikatan, Modus vivendi, Charter, Pertukaran nota, Proses verbal, Convenant, Ketentuan umum, Kompromis, dan Ketentuan penutup.
Traktat (treaty) : yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Konvensi (convention) : yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
Deklarasi (declaration) : yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
Piagam (statue) : yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
Pakta (pact)ย yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
Persetujuan (agreement) : yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
Protokol (protocol) : yaituย persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
Perikatan (arrangement) : yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
Ketentuan penutup (final act) : yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
Mantap mif. . . .
Sip!!!
beh. . ladalah tenan seng ditulis perjanjian internasional ngene. . .
Whahaha . . . namanya juga Blog Pelajar gt . . .
mantav mas… ips kie…
luwih lengkap soko bukuku…
PKn kiy . . .
wah keren…saya baru tau nih arti-artinya…biasanya cuma baca dan denger ajah tanpa tau maknanya
๐
Selamat belajar ya !
seperti pelajaran SMAku dulu, ada gak yah? ada deh sepertinya, hehe…
Ini memang pelajaran SMA Mas . . .
PKn Kelas XI
wuuiiihh.. banyak amat ternyatra
sepertinya ku sekolah dulu gada de
*gak ada apa kamu aja bolos sekolah Ros? wkwkw
Hahaha . . .
Sing penting ceg sekolah :DV
ayo… ayo.. yang pelajar…
boleh dicatat.. hehe..
thanks bro buat infonya.. keren dan edukatif ๐
http://ekos06.student.ipb.ac.id
Sama-sama bro . . . makasih dah Mampir ๐
Makasih om, ane dapet tugas pkn suruh cari beginian ๐
akhir dapet juga artikel tentang nama2 perjanjian internasional. thanks artikelnya ya gan…:)
lam kenal….
keren ajj
hhe ikut dech MaNtapppp jga ………… ๐
contoh2 nya mana????
ak ijin copas buat tugas ya mas, makasi buat infonya sangat membantu ๐
ijin copy buat tugas ya kak ๐ makasih banyaaak infonya membantu sekali ๐
Thx bngat pak.
Nie sngt mmbntu qu utk menyelesaikan tgs yg menumpuk.
thanks ya, bemanfaat bgt lah…
makasih y bwt infonya.
sukses slalu ^^
posting ne apik tenan ….
nuhun yo…
salam dari medan
Asyeek…
Semua tugas2q ada dsini, hehee….
Isi perjanjian nya mana?
ada contoh2nya gak
like
thanks ya.., sgt memprmudahku dlm membuat tgs.
good luck
Makasih yaa mas .. ๐
Informasi nya sangat berguna ..
Gan maaf ada kesalahan, buat protokol itu menurut guru saya adalah "persetujuannya tidak resmi Dan pada umumnya TIDAK dibuat oleh kepala negara untuk mengatur masalah masalah tambahan seperti penafsiran klausal klausal tertentu"
Makasih yaa lebih mudah untuk membuat tugas, semoga bisa lebih baik lagi