Miftahur.com

The Official Blog of Miftahur Roziqin
miftahur "Selamat datang di miftahur.com, blog pribadi Miftahur Roziqin, tempat menulis artikel-artikel motivasi, pengembangan diri, sharing informasi, opini, aktifitas, serta perjalanan karir dalam hidup saya"

Jadikan setiap kunjungan Anda berarti




tas etnik, tas maika, tas konoka, tas etnik maika

Bentuk dan Nama Perjanjian Internasional

Traktat (treaty) : yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.

Konvensi (convention) : yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.

Deklarasi (declaration) : yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.

Piagam (statue) : yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.

Pakta (pact)  yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.

Persetujuan (agreement) : yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.

Protokol (protocol) : yaitu  persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.

Perikatan (arrangement) : yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.

Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.

Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.

Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.

Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.

Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.

Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.

Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.

Ketentuan penutup (final act) : yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.


Penulis:


miftahur roziqin adalah seorang Blogger Nusantara yang memiliki kegemaran di bidang IT dan Entrepreneurship. Senang menulis artikel-artikel motivasi, pengembangan diri, sharing informasi, opini, aktifitas, perjalanan karir, dll.

Kontak: Berlangganan artikel saya RSS feed

21 Responses to Bentuk dan Nama Perjanjian Internasional

  1. Fauza says:

    Mantap mif. . . .

  2. beh. . ladalah tenan seng ditulis perjanjian internasional ngene. . .

  3. mubaroki says:

    mantav mas… ips kie…
    luwih lengkap soko bukuku…

  4. wah keren…saya baru tau nih arti-artinya…biasanya cuma baca dan denger ajah tanpa tau maknanya

  5. hanifilham says:

    seperti pelajaran SMAku dulu, ada gak yah? ada deh sepertinya, hehe…

  6. wuuiiihh.. banyak amat ternyatra
    sepertinya ku sekolah dulu gada de
    *gak ada apa kamu aja bolos sekolah Ros? wkwkw

  7. Koje says:

    ayo… ayo.. yang pelajar…
    boleh dicatat.. hehe..
    thanks bro buat infonya.. keren dan edukatif :)
    http://ekos06.student.ipb.ac.id

  8. pupet.master says:

    Makasih om, ane dapet tugas pkn suruh cari beginian :D

  9. abdul says:

    akhir dapet juga artikel tentang nama2 perjanjian internasional. thanks artikelnya ya gan…:)
    lam kenal….

  10. ahmad maulana says:

    keren ajj

  11. iin says:

    hhe ikut dech MaNtapppp jga ………… :)

  12. sri asriani says:

    contoh2 nya mana????

  13. umi says:

    ak ijin copas buat tugas ya mas, makasi buat infonya sangat membantu :)

  14. ifa says:

    ijin copy buat tugas ya kak :) makasih banyaaak infonya membantu sekali :D

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>


Blogroll


Blogger Nusantara
banner kotaangin.com
Komunitas Blogger Jogja

Berlangganan Artikel


Enter your email address:

Delivered by FeedBurner