Traktat (treaty) : yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Konvensi (convention) : yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
Deklarasi (declaration) : yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
Piagam (statue) : yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
Persetujuan (agreement) : yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
Protokol (protocol) : yaitu persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
Perikatan (arrangement) : yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
Ketentuan penutup (final act) : yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
TweetPenulis:
Miftahur Roziqin adalah seorang Blogger Nusantara yang memiliki kegemaran di bidang IT dan Entrepreneurship. Senang menulis artikel-artikel motivasi, pengembangan diri, sharing informasi, opini, aktifitas, perjalanan karir, dll.
- e-mail:
- miftahurroziqinsukses@gmail.com
- twitter:
- twitter
- google+:
- Miftahur Roziqin
"Selamat datang di miftahur.com, blog pribadi Miftahur Roziqin, tempat menulis artikel-artikel motivasi, pengembangan diri, sharing informasi, opini, aktifitas, serta perjalanan karir dalam hidup saya"





Mantap mif. . . .
Sip!!!
beh. . ladalah tenan seng ditulis perjanjian internasional ngene. . .
Whahaha . . . namanya juga Blog Pelajar gt . . .
mantav mas… ips kie…
luwih lengkap soko bukuku…
PKn kiy . . .
wah keren…saya baru tau nih arti-artinya…biasanya cuma baca dan denger ajah tanpa tau maknanya
Selamat belajar ya !
seperti pelajaran SMAku dulu, ada gak yah? ada deh sepertinya, hehe…
Ini memang pelajaran SMA Mas . . .
PKn Kelas XI
wuuiiihh.. banyak amat ternyatra
sepertinya ku sekolah dulu gada de
*gak ada apa kamu aja bolos sekolah Ros? wkwkw
Hahaha . . .
V
Sing penting ceg sekolah
ayo… ayo.. yang pelajar…
boleh dicatat.. hehe..
thanks bro buat infonya.. keren dan edukatif
http://ekos06.student.ipb.ac.id
Sama-sama bro . . . makasih dah Mampir
Makasih om, ane dapet tugas pkn suruh cari beginian
akhir dapet juga artikel tentang nama2 perjanjian internasional. thanks artikelnya ya gan…:)
lam kenal….
keren ajj
hhe ikut dech MaNtapppp jga …………
contoh2 nya mana????
ak ijin copas buat tugas ya mas, makasi buat infonya sangat membantu
ijin copy buat tugas ya kak
makasih banyaaak infonya membantu sekali